PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Penggunaan layanan mobile banking (m-banking) semakin meluas di tengah masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, risiko kejahatan digital juga kian meningkat, mulai dari pencurian data pribadi hingga penipuan berbasis phishing yang dapat menguras isi rekening nasabah.
Mengutip imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital banking yang terus berkembang.
![]() |
| Rekening Bank Terblokir PPATK |
Beberapa modus yang kerap terjadi antara lain pencurian data melalui tautan palsu, aplikasi berbahaya (malware), hingga penyalahgunaan informasi pribadi seperti PIN dan kode OTP.
Untuk menghindari risiko tersebut, OJK membagikan sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pengguna m-banking:
1. Jangan pernah membagikan PIN, kode OTP, atau data pribadi kepada siapa pun
2. Hindari menyimpan data akses di tempat yang mudah diketahui orang lain
3. Teliti setiap transaksi sebelum dikonfirmasi
4. Pastikan menerima notifikasi resmi (SMS/email) setelah transaksi dilakukan
5. Segera hubungi bank jika menemukan aktivitas mencurigakan
Ganti PIN secara berkala, terutama jika merasa data telah diketahui pihak lain
Laporkan segera jika kartu SIM hilang atau berpindah tangan
Waspadai aplikasi atau tautan mencurigakan yang berpotensi mengandung malware
Hindari transaksi melalui jaringan publik seperti WiFi gratis
Selalu logout setelah selesai menggunakan layanan perbankan digital
Hapus seluruh data penting saat mengganti perangkat ponsel
Selain itu, praktik kejahatan digital kerap memanfaatkan kelengahan pengguna, seperti mengklik tautan tidak resmi atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
Dengan meningkatnya ancaman ini, nasabah diimbau untuk lebih disiplin dalam menjaga keamanan data pribadi. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama agar terhindar dari pembobolan rekening dan kerugian finansial.*

0 Komentar