JAKARTA, kiprahkita.com –Pengaturan mengenai pembiayaan pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan setelah empat mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila, mempersoalkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas yang mengatur kewajiban peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
![]() |
| MK Tampak Depan (tirto,id) |
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” mengandung ketidakjelasan norma karena tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jenis maupun ruang lingkup biaya yang dapat dibebankan kepada peserta didik.
Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran yang pada akhirnya dapat membuka ruang munculnya beragam pungutan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan mahasiswa.
“Frasa tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai biaya apa saja yang termasuk dalam biaya penyelenggaraan pendidikan, apakah mencakup biaya akademik, administrasi, maupun pengembangan institusi,” demikian salah satu pokok permohonan yang disampaikan para pemohon dalam sidang pendahuluan di MK.
Para pemohon menjelaskan, sebagai mahasiswa yang telah memenuhi kewajiban pembayaran UKT, mereka tetap berpotensi menghadapi berbagai biaya tambahan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta didik dan keluarganya.
Selain itu, mereka berpendapat bahwa ketidakjelasan pengaturan tersebut dapat membuka peluang terjadinya kenaikan biaya pendidikan tanpa batasan yang proporsional dan transparan. Akibatnya, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang terjangkau berpotensi semakin terbatas.
Dalam argumentasinya, para pemohon menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pembiayaan pendidikan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak terukur bagi peserta didik.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih pasti terhadap ketentuan tersebut sehingga terdapat kepastian hukum mengenai kewajiban peserta didik dalam menanggung biaya pendidikan.
Permohonan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu biaya pendidikan tinggi, termasuk besaran UKT dan sejumlah pungutan lain yang kerap menjadi keluhan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Melalui pengujian undang-undang tersebut, para pemohon berharap sistem pembiayaan pendidikan dapat diselenggarakan secara lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi peserta didik.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa perkara tersebut. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah norma yang dipersoalkan para pemohon dinilai bertentangan dengan UUD 1945 atau tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada saat ini.
Versi Ringkas
Di tengah berbagai perdebatan mengenai besaran UKT dan munculnya sejumlah biaya pendidikan di luar UKT yang kerap dikeluhkan mahasiswa, pengaturan mengenai pembiayaan pendidikan kembali menjadi sorotan dalam sidang MK.
Isu tersebut menjadi salah satu alasan yang diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila dalam permohonan pengujian UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sebagai mahasiswa yang telah memenuhi kewajiban pembayaran UKT, para Pemohon menilai mereka berpotensi dibebani berbagai biaya tambahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan akibat penafsiran yang luas terhadap frasa "ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan".
Menurut para Pemohon, frasa tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis biaya yang dimaksud, baik biaya akademik, administrasi, maupun pengembangan institusi. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT, tanpa batasan yang jelas dan proporsional.

0 Komentar