PADANG, kiprahkita.com –Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri sekaligus menandatangani Deklarasi Anti Narkoba dan Penyimpangan Sosial (termasuk LGBT) yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Minggu (21/6/2026) pagi.
Deklarasi yang diinisiasi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga generasi muda dari berbagai ancaman sosial yang dinilai dapat merusak masa depan bangsa.
![]() |
Sebagai simbol komitmen tersebut, para peserta melakukan penandatanganan di atas kain putih sepanjang satu kilometer. Penandatanganan ini menjadi wujud dukungan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, tawuran, pergaulan bebas, serta berbagai perilaku menyimpang yang dapat mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada LKAAM Sumbar dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan. Menurutnya, deklarasi tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang dapat mengancam masa depan mereka.
"Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berakhlak, dan mampu menjadi penerus pembangunan daerah serta bangsa," ujarnya.
Fadly juga menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas pemuda.
QS. Al-Anfal (8) Ayat 25
Arab:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةًۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya (Kemenag RI):
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya." (Al-Qur'an)
Ayat ini sering dijelaskan para mufasir sebagai peringatan agar kaum beriman tidak membiarkan kemungkaran dan kezaliman terjadi di tengah masyarakat. Jika kemungkaran dibiarkan tanpa ada upaya amar makruf nahi mungkar, maka dampak buruk (azab) atau fitnah dapat menimpa masyarakat secara luas, tidak hanya pelaku kezaliman itu sendiri.
Melalui deklarasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, sekaligus memperkuat nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Versi Ringkas
Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, menghadiri sekaligus menandatangani Deklarasi Anti Narkoba dan LGBT, di kawasan Car Free Day depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (21/6/2026) pagi.
Penandatanganan dilakukan di atas kain putih sepanjang 1 kilometer sebagai simbol komitmen bersama menolak penyalahgunaan narkoba, penyimpangan seksual seperti LGBT, tawuran, pergaulan bebas, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya.
Fadly Amran mengapresiasi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersama Forkopimda Sumbar yang menggagas deklarasi tersebut sebagai langkah nyata melindungi generasi muda Minangkabau.*
Baca Juga
https://www.kiprahkita.com/2026/06/pns-yang-ingin-jadi-walinagari-ikuti.html

0 Komentar