PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, katakan, seiring dimulainya tahapan pemilihan calon walinagari di Pasaman Barat, beberapa waktu ke depan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat yang ingin ikut, maka ikuti mekanisme dan aturan.
![]() |
| Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo |
Bagi PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ulasnya, ingin mencalonkan diri sebagai walinagari di wilayahnya, harus memenuhi aturan dan ikuti prosedurnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Ditegaskan Kasubbag Tata Usaha, siapapun PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, harus mendapat izin dari pimpinan. Hal ini berkaitan dengan hak dan status kepegawaian yang bersangkutan.
Proses dan ketentuan yang wajib diikuti, ulas Suharjo, meliputi izin tertulis: ASN harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati, melalui pimpinan instansi terkait, agar yang bersangkutan diperbolehkan mengikuti proses pemilihan.
Sesuai aturan kepegawaian, ingat Suharjo, akibat izin yang diberikan kepada ASN, maka kepada dirinya diberikan cuti di luar tanggungan negara, selama masa kampanye dan tahapan pemilihan.
Untuk mendapatkan formulir pengajuan izin dan panduan teknis spesifik di jajaran Kementerian Agama, termasuk Pasaman Barat, dapat berkonsultasi ke bagian kepegawaian pada setiap hari kerja. (gmz)*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/06/bukan-hanya-sekali-muhammadiyah-umat.html

0 Komentar