Anak dari Pernikahan Siri Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran, Disdukcapil Kabupaten Solok Berikan Kemudahan Layanan

SOLOK, kiprahkita.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh Akta Kelahiran, termasuk anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat secara resmi atau pernikahan siri.


Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa anak dari pernikahan siri tidak dapat memiliki Akta Kelahiran. Padahal, hak identitas anak telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.


Anak dari Pernikahan Siri Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran


Disdukcapil Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pelayanan yang dapat dipilih masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga. Pertama, penerbitan Akta Kelahiran dengan mencantumkan nama ibu. Kedua, penerbitan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu setelah orang tua menyelesaikan proses Isbat Nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak memperoleh hak identitasnya. Jangan sampai karena orang tua masih ragu atau kurang memahami prosedur, hak dasar anak justru terabaikan," demikian penjelasan Disdukcapil Kabupaten Solok.


Selain memberikan kepastian hukum, Akta Kelahiran menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, bantuan sosial hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.


Disdukcapil Kabupaten Solok juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan penerbitan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, dokumen dapat diselesaikan paling lama satu hari kerja.


Bagi masyarakat yang masih membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun mekanisme pengurusan, Disdukcapil membuka layanan konsultasi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Solok, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Wali Nagari, serta melalui layanan daring menggunakan WhatsApp.


Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Solok mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus Akta Kelahiran anak. Sebab, identitas hukum merupakan hak setiap anak yang wajib dipenuhi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap seluruh warga negara sejak lahir.*

Posting Komentar

0 Komentar