PADANG, kiprahkita.com –Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Penyusunan SOP tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat.
Rapat dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat dan lurah se-Kota Padang. Turut hadir Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang, Jenita.
![]() |
| Fadly Amran Pimpin Penyusunan SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris |
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk menciptakan keseragaman prosedur dalam pengurusan surat tanah dan ahli waris di seluruh wilayah Kota Padang. Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pelayanan serta adanya perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Melalui penyusunan SOP ini, kita ingin membangun kesamaan persepsi dan standar pelayanan yang jelas bagi seluruh camat, lurah, serta perangkat daerah terkait. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian prosedur, pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan, persoalan administrasi pertanahan sering kali menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun pengurusan hak waris. Oleh sebab itu, koordinasi lintas instansi dinilai sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam memberikan pelayanan.
Fadly juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat untuk berkomitmen menerapkan SOP yang nantinya disepakati, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kehadiran unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta IPPAT diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi kebijakan dan memberikan masukan teknis dalam penyusunan SOP tersebut.
Pemerintah Kota Padang berharap melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan, proses pelayanan administrasi dapat berlangsung lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.

0 Komentar