PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Mencatatkan peristiwa pernikahan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, penting. Hal ini, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
![]() |
| Nikah Tercatat, Penting dan Harus Diikuti Setiap Catin |
Pernikahan, katanya, yang hanya sah secara agama atau nikah siri, tidak diakui status keabsahannya menurut negara. Akibatnya status anak hanya berhubungan hukum dengan ibu.
Penjelasan ini disampaikan Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, saat menyampaikan amanat apelnya di halaman kantor itu, Simpang Empat, Rabu (15/7).
Berikut adalah poin utama mengapa pernikahan tercatat itu wajib dan penting: Perlindungan Hak Perempuan: Istri memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak nafkah, tempat tinggal, harta gono-gini, dan hak waris jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia.
Kejelasan Status Anak: Anak yang lahir dari pernikahan tercatat memiliki hak hukum yang kuat (termasuk hak waris dan nasab) dan memudahkan pembuatan Akta Kelahiran dengan mencantumkan nama kedua orang tua.
Kemudahan Akses Layanan Publik: Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi non-muslim) adalah dokumen penting untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, BPJS, paspor, dan pembagian warisan.
Bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara, Anda dapat mengajukan Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama (bagi muslim) untuk mendapatkan pengesahan hukum. (gmz)

0 Komentar