TANAH DATAR, kiprahkita.com –Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar guna memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran dimanfaatkan secara tepat sasaran serta sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
![]() |
| Pemkab Tanah Datar Pererat Sinergi dengan Kejari |
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi., mengatakan kompleksitas pengelolaan anggaran sering kali membuat aparatur pemerintah ragu dalam mengambil keputusan karena khawatir terjadi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis akan memberikan rasa aman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pendampingan ini menjadi langkah preventif agar penggunaan anggaran tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan, sekaligus mendeteksi sejak dini potensi permasalahan yang mungkin muncul," ujarnya.
Wabup juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan membangun komunikasi yang terbuka selama proses pendampingan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar formalitas ataupun tameng ketika menghadapi persoalan, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, SH., MH., mengajak seluruh OPD tidak ragu berkonsultasi sejak awal pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, semakin dini kejaksaan dilibatkan, semakin mudah memberikan solusi hukum yang tepat sebelum muncul persoalan.
"Silakan manfaatkan fungsi kami sebagai Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan dan legal opinion akan jauh lebih efektif apabila dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga kami memahami keseluruhan proses suatu kegiatan," katanya.
Ryan menjelaskan salah satu perhatian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang diperuntukkan bagi penanggulangan dan mitigasi bencana.
Ia mengingatkan agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar sesuai regulasi dan diarahkan pada kebutuhan prioritas, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan maupun penggunaan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Selain itu, Ryan menilai keterlambatan pelaksanaan program yang dipicu keraguan dalam mengambil keputusan sering berujung pada addendum pekerjaan, baik penambahan waktu maupun biaya, sehingga efektivitas penggunaan anggaran menjadi berkurang. Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan antara OPD, penyedia jasa, dan kejaksaan agar potensi kendala dapat diantisipasi sejak dini.
Mengakhiri sambutannya, Ryan mengapresiasi kepercayaan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan pendampingan yang berkelanjutan.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahmad Hadi, para Asisten, seluruh kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.*
Baca Juga

0 Komentar