Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Besar DPRD Kota Solok tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok, Wakil Wali Kota Solok, Sekretaris Daerah, serta jajaran Pemerintah Kota Solok.
Penyampaian kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Kota Solok secara resmi menyampaikan arah kebijakan umum anggaran sekaligus prioritas dan plafon anggaran yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 disusun sebagai pedoman awal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengalokasian anggaran daerah pada tahun mendatang. Sementara itu, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan dan kebutuhan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi serta pelaksanaan program yang berjalan.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan kedua rancangan tersebut sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan serta prioritas penganggaran daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Solok.
Selanjutnya, hasil kesepakatan KUA-PPAS tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan APBD Kota Solok, baik untuk Tahun Anggaran 2027 maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

0 Komentar