Pemko Bukittinggi Beri Yayasan Fort De Kock Waktu 30 Hari untuk Bongkar Bangunan

BUKITTINGGI, kiprahkita.com –Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memerintahkan Yayasan Fort De Kock membongkar secara mandiri bangunan Universitas Fort De Kock yang dinyatakan tidak memiliki izin dan berdiri di atas aset daerah. Yayasan diberi waktu 30 hari kalender sejak surat perintah diterima untuk melaksanakan pembongkaran.


Perintah tersebut tertuang dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bukittinggi Nomor 600.3.3.1/549/DPUPR-Bkt/X-2026 tertanggal 21 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Fort De Kock.




Dalam surat itu, yayasan diminta membongkar seluruh bagian bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sisi selatan bagian timur kawasan kampus.


Bangunan Disebut Berdiri di Atas Aset Daerah

DPUPR menyebut bangunan yang dipersoalkan merupakan bangunan baru yang dibangun sekitar 2015–2016. Berdasarkan hasil pengukuran, pemetaan tanah, dan analisis tata ruang, bangunan tersebut dinyatakan berdiri di atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemko Bukittinggi yang tercatat dalam Sertifikat M.655.


Luas lahan yang disebut digunakan tanpa izin mencapai sekitar 1.708 meter persegi. Bangunan itu juga dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta menggunakan sekitar 1.144 meter persegi lahan yang diperuntukkan bagi rencana jalan kota.


Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah menerbitkan perintah pembongkaran. Rincian mengenai bagian bangunan yang harus dibongkar serta hubungan antara kedua luasan lahan tersebut merujuk pada dokumen teknis yang menyertai surat.


Pemko Merujuk Putusan Pengadilan

Dalam suratnya, DPUPR mencantumkan sejumlah putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa penertiban bangunan tersebut. Di antaranya, putusan PTUN Padang Nomor 16/G/2019/PTUN.PDG tertanggal 11 November 2019, putusan PTTUN Medan Nomor 28/B/2020/PT.TUN-MDN tertanggal 11 Februari 2020, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 359 K/TUN/2020 tertanggal 28 September 2020.


DPUPR juga merujuk putusan PTUN Padang Nomor 6/G/2021/PTUN.PDG tertanggal 13 Agustus 2021 dan putusan PTTUN Medan Nomor 205/B/2021/PTTUN.MDN tertanggal 29 Desember 2021.


Menurut DPUPR, gugatan Yayasan Fort De Kock terhadap surat peringatan penertiban yang diterbitkan Pemko Bukittinggi telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pemerintah daerah menyatakan putusan terkait telah berkekuatan hukum tetap.


Sebelum mengeluarkan perintah pembongkaran, DPUPR mengaku telah melayangkan tiga surat peringatan kepada yayasan, masing-masing pada 7 Mei 2019, 17 Juni 2019, dan 2 Februari 2021.


Terancam Pembongkaran Paksa dan Denda

Pemko Bukittinggi meminta yayasan melaksanakan pembongkaran secara mandiri dan sukarela dalam tenggat 30 hari kalender sejak surat diterima.


Apabila perintah tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah lanjutan melalui DPUPR dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Surat itu juga menyebut biaya pembongkaran paksa akan dibebankan kepada yayasan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengenaan denda administratif maksimal 10 persen dari nilai total bangunan.


Pemko Bukittinggi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan bangunan gedung dan penataan ruang, sekaligus penertiban aset milik daerah.


Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Yayasan Fort De Kock belum memberikan tanggapan mengenai surat perintah pembongkaran tersebut. Dengan demikian, penjelasan dari pihak yayasan masih diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai sengketa dan tindak lanjut atas perintah pemerintah daerah.*

Posting Komentar

0 Komentar