Pendidikan Karakter Berbasis Uswatun Hasanah dan Culture Policing untuk Mengatasi Kekerasan terhadap Anak di Sumatera Barat

Oleh

Penulis 1. Dr. Rahmi, M.A.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Penulis 2. Kombespol Anissullah M Ridha ,Sik ,SH ,MH


PADANG, kiprahkita.com –Tantangan dalam mendidik dan melindungi anak pada era digital semakin kompleks. Penyalahgunaan media sosial, perundungan siber (cyberbullying), paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai bentuk kekerasan terhadap anak menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.


Menanggapi kondisi tersebut, Dr. Rahmi, M.A. menawarkan pola pendidikan karakter berbasis uswatun hasanah dan culture policing sebagai pendekatan untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus membangun karakter generasi muda di Sumatera Barat.




Menurut Dr. Rahmi, tantangan yang dihadapi anak dan remaja saat ini tidak cukup diatasi melalui pendidikan yang hanya menekankan aspek pengetahuan atau kognitif. Diperlukan pendekatan yang menyentuh pembentukan sikap, perilaku, dan akhlak melalui keteladanan serta pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.


Pendidikan karakter, dalam pandangannya, harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Upaya tersebut juga perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital dan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan pembentukan kepribadian generasi muda.


Uswatun Hasanah sebagai Fondasi Pendidikan Karakter

Dr. Rahmi menjelaskan bahwa konsep uswatun hasanah, yang berarti teladan yang baik, merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter anak. Nilai-nilai kebaikan akan lebih mudah dipahami dan diterapkan ketika anak melihat contoh nyata dalam perilaku orang-orang di sekitarnya.


Orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lingkungan sosial memiliki peran strategis dalam memberikan keteladanan. Anak tidak hanya membutuhkan nasihat tentang perilaku yang baik, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata.


“Nilai-nilai seperti sabar, kasih sayang, santun, tanggung jawab, jujur, amanah, disiplin, dan istiqamah perlu ditanamkan secara konsisten agar menjadi bagian dari kepribadian generasi muda,” jelasnya.


Melalui keteladanan tersebut, pendidikan karakter diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai baik dan buruk, tetapi berkembang menjadi kesadaran untuk menghormati orang lain, mengendalikan perilaku, bertanggung jawab, serta menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan.


Dalam konteks perlindungan anak, pendekatan ini juga menuntut orang dewasa untuk membangun relasi yang aman, penuh kasih sayang, dan menghargai martabat anak. Dengan demikian, nilai-nilai Islam tidak hanya diajarkan secara verbal, tetapi diwujudkan dalam pola pengasuhan, proses pembelajaran, dan interaksi sosial.


Culture Policing: Membangun Budaya Positif Berbasis Kearifan Lokal

Selain uswatun hasanah, Dr. Rahmi mengemukakan pendekatan culture policing sebagai strategi untuk memperkuat pendidikan karakter dan membangun lingkungan sosial yang mendukung perlindungan anak.


Pendekatan culture policing tidak hanya memandang tugas kepolisian dari sisi interaksi sosial dan penegakan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya memahami akar budaya, identitas, nilai, serta kebiasaan masyarakat dalam membangun ketertiban dan perilaku sosial yang positif.


Dalam kerangka pemikiran yang dipaparkannya, culture policing bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu sinergi paralel, culture intelligence, dan legalitas komunal.


Sinergi paralel menekankan pentingnya kebersamaan dan kerja sama antarelemen masyarakat. Upaya membangun karakter dan mencegah kekerasan terhadap anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga, sekolah, atau aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pihak secara terpadu.


Sementara itu, culture intelligence mengacu pada kecerdasan dalam memahami budaya, nilai, dan karakteristik masyarakat. Pemahaman tersebut diperlukan agar pendekatan pembinaan dan pencegahan masalah sosial dapat dilakukan secara tepat, humanis, dan sesuai dengan konteks setempat.


Adapun legalitas komunal menekankan pentingnya pengakuan terhadap norma dan nilai yang hidup dalam komunitas, dengan tetap menghormati hukum yang berlaku serta hak-hak anak. Kearifan lokal dapat menjadi kekuatan sosial dalam membangun kesadaran bersama untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan perilaku menyimpang.


Dalam konteks Sumatera Barat, pendekatan ini dapat dikembangkan melalui penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau yang selaras dengan ajaran Islam, seperti kepedulian sosial, tanggung jawab bersama, penghormatan terhadap sesama, dan semangat gotong royong.


Dengan demikian, culture policing tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada pembentukan budaya positif melalui komunikasi persuasif, keteladanan, kemitraan masyarakat, dan penguatan kesadaran hukum.


Strategi Pendidikan Karakter pada Era Digital

Dr. Rahmi menegaskan bahwa penerapan pendidikan karakter pada era digital membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masjid, kepolisian, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur terkait.


Di lingkungan keluarga, orang tua perlu memberikan pendampingan terhadap penggunaan gawai dan media sosial. Pengawasan tersebut hendaknya disertai komunikasi terbuka agar anak memahami risiko dunia digital, mampu menjaga privasi, mengenali perilaku berbahaya, serta berani meminta pertolongan ketika menghadapi ancaman atau kekerasan.


Di sekolah, pendidikan karakter perlu diintegrasikan dalam proses pembelajaran dan budaya sekolah. Guru tidak hanya berperan menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun kedisiplinan, menghargai perbedaan, menyelesaikan konflik secara damai, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dari perundungan.


Penguatan literasi digital Islami juga menjadi langkah penting. Anak perlu dibimbing agar mampu menggunakan teknologi secara bijak, memeriksa kebenaran informasi, menjaga etika komunikasi, serta memahami tanggung jawab moral dalam menyebarkan maupun menanggapi konten digital.


Sementara itu, masjid dan lingkungan masyarakat dapat berperan sebagai ruang pembinaan akhlak, penguatan ibadah, dan pengembangan kepedulian sosial. Kepolisian dan lembaga terkait dapat memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, komunikasi persuasif, kemitraan dengan masyarakat, serta penanganan laporan kekerasan sesuai ketentuan hukum.


Seluruh upaya tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu, disertai mekanisme pelaporan dan penanganan yang ramah anak. Ketika terjadi kekerasan, keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas, bukan sekadar penyelesaian masalah melalui pendekatan sosial atau kekeluargaan.


Kolaborasi untuk Melindungi Anak Sumatera Barat

Menurut Dr. Rahmi, keberhasilan pendidikan karakter tidak dapat diukur hanya dari kepatuhan anak terhadap aturan, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran moral, kemampuan mengendalikan diri, kepedulian terhadap sesama, dan keberanian untuk menolak tindakan yang merugikan orang lain.


Sinergi antara uswatun hasanah dan culture policing diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan perundungan, mengurangi perilaku berisiko pada remaja, meningkatkan kedisiplinan, serta membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.


Pendekatan tersebut juga menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Keluarga memberikan fondasi pengasuhan, sekolah membangun budaya pendidikan yang positif, tokoh agama memperkuat nilai moral, masyarakat menjaga lingkungan sosial, sedangkan aparat dan lembaga terkait memastikan perlindungan serta penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.


Pada akhirnya, pendidikan karakter berbasis uswatun hasanah dan culture policing menawarkan pendekatan yang menghubungkan keteladanan individu dengan pembentukan budaya masyarakat. Keduanya dapat menjadi bagian dari ikhtiar membangun generasi Sumatera Barat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia, bijak memanfaatkan teknologi, menghormati hak orang lain, dan memiliki kepedulian terhadap keselamatan sesama.


Dengan menjadikan nilai-nilai Islam, kearifan lokal Minangkabau, dan prinsip perlindungan anak sebagai landasan, upaya mengatasi kekerasan terhadap anak di era digital diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, humanis, dan berkelanjutan.*

Posting Komentar

0 Komentar