Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 31 Oktober, Bisa Dibayar Melalui Empat Kanal

PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Pemerintah Kota Padang Panjang mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 jatuh pada Sabtu (31/10/2026). Wajib pajak diimbau segera melunasi kewajibannya agar tidak melewati tenggat yang telah ditetapkan.


Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pemko menyediakan empat kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah. Keempat kanal tersebut meliputi Mobil Pajak Keliling yang berlokasi di depan Pasar Pusat Padang Panjang, layanan teller Bank Nagari, aplikasi OLLIN Bank Nagari, serta ATM Bank Nagari.




Khusus Mobil Pajak Keliling, pelayanan dijadwalkan berlangsung setiap Senin, Rabu, dan Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal operasional, sedangkan kanal perbankan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan Bank Nagari.


Pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pendapatan daerah. Penerimaan pajak tersebut mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Padang Panjang.


Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pembayaran, BPKD menyediakan layanan informasi melalui Mira Febriani di nomor WhatsApp 0823-6765-7018. Layanan tersebut khusus menerima pesan WhatsApp.


BPKD mengimbau masyarakat memeriksa dan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 masing-masing sebelum batas akhir pembayaran. Dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (rilis)*

Posting Komentar

0 Komentar