Dosen Pascasarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Dr. Rahmi, M.A., merilis buku berjudul Culture Policing: Alam Takambang Jadi Guru, Dima Bumi Dipijak, Disinan Langik Dijunjuang.
PADANG, kiprahkita.com –Buku tersebut mengangkat gagasan pemolisian yang memadukan profesionalitas kepolisian dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Minangkabau sebagai landasan dalam menjalankan tugas kepolisian di tengah masyarakat.
Buku ini ditulis melalui kolaborasi Dr. Rahmi, M.A., bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Anissulah M. Ridha, S.IK., S.H., M.H., serta Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd.
Dr. Rahmi menjelaskan bahwa buku tersebut menawarkan perspektif tentang penerapan pendekatan culture policing atau pemolisian berbasis budaya dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Gagasan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya membutuhkan kemampuan profesional dan penegakan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap karakteristik sosial, nilai budaya, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru dan dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang menjadi landasan utama pemikiran dalam buku ini. Kedua falsafah tersebut menekankan pentingnya belajar dari lingkungan serta menghormati nilai dan norma yang berlaku di tempat seseorang berada.
Dalam konteks pemolisian, prinsip ini menjadi pijakan untuk memahami kondisi masyarakat secara kontekstual sehingga pendekatan keamanan dan pelayanan kepolisian dapat dilaksanakan secara lebih bijaksana, humanis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa culture policing menempatkan budaya sebagai jembatan untuk membangun komunikasi, kepercayaan, dan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Kearifan lokal tidak diposisikan sebagai pengganti hukum formal, melainkan sebagai bagian dari pendekatan untuk memahami masyarakat dan memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui pemahaman budaya yang baik, interaksi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan tidak hanya berlangsung dalam konteks pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh akar identitas sosial yang membentuk kehidupan masyarakat.
Dalam buku tersebut, papar Dr. Rahmi, culture policing dikembangkan melalui tiga pilar utama, yakni kebersamaan yang selaras atau sinergi paralel, kecerdasan dalam memahami budaya atau cultural intelligence, serta pengakuan dalam komunitas atau legalitas komunal.
“Ketiga pilar ini menekankan pentingnya keselarasan hubungan antara kepolisian dan masyarakat, kemampuan memahami perbedaan budaya, serta pengakuan terhadap peran komunitas dalam mendukung terciptanya kehidupan sosial yang tertib. Ketiganya menjadi kerangka pemikiran untuk membangun pendekatan pemolisian yang adaptif terhadap dinamika masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui buku tersebut, para penulis menawarkan perspektif mengenai pemolisian yang humanis, profesional, dan dekat dengan masyarakat. Pendekatan ini menempatkan budaya, kemitraan, serta kepercayaan sebagai unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.
Karya kolaboratif Dr. Rahmi, M.A., bersama Kombes Pol. Anissulah M. Ridha, S.IK., S.H., M.H., dan Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd., menjadi bagian dari kontribusi akademisi dan praktisi dalam mengembangkan pemikiran yang menghubungkan nilai-nilai kearifan lokal dengan tantangan kehidupan sosial dan praktik pelayanan publik.*

0 Komentar