JAKARTA, kiprahkita.com –Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan saat ditanya mengenai Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh pengacara Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah. Jokowi menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
![]() |
| Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
Dalam persidangan, Jokowi terlebih dahulu menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, ijazah miliknya telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik Polri. Ia menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik sejumlah teman seangkatannya.
Usai memberikan penjelasan mengenai keaslian ijazahnya, pengacara Roy Suryo kemudian mengajukan pertanyaan terkait pejabat kepolisian yang menjabat saat Jokowi melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Roy menanyakan siapa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri yang menjabat ketika laporan kepolisian diterima serta ijazah Jokowi menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?" tanya pengacara Roy.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi sempat memberikan jawaban singkat.
"Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," jawab Jokowi.
Namun, pengacara Roy Suryo kembali mendesak Jokowi agar menyebutkan nama Kapolri yang menjabat saat pemeriksaan ijazah dilakukan oleh laboratorium forensik Bareskrim Polri.
"Saya minta jawaban Saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian, ijazah Saudara diuji laboratorium forensik?" tanya pengacara Roy.
Jokowi kemudian menyebut nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.
Pengacara Roy selanjutnya menanyakan apakah Jokowi, saat menjabat sebagai Presiden RI, yang melantik atau mengangkat Listyo Sigit menjadi Kapolri.
"Pak Listyo Sigit. Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?" tanya pengacara Roy.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai pertanyaan mengenai pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
"Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara," ujar jaksa.
Meski demikian, pengacara Roy tetap menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan sederhana. Perdebatan mengenai relevansi pertanyaan itu pun berlangsung di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian meminta pengacara Roy untuk menjaga nada bicara dan tidak mengajukan pertanyaan secara berulang atau menimbulkan kerancuan dalam persidangan.
Ketika hakim menanyakan kesediaannya untuk menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menyatakan keberatan.
"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," ujar Jokowi.
Persidangan tersebut menjadi salah satu momen ketika nama Listyo Sigit Prabowo disebut dalam pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo.
Dalam perkara ini, Jokowi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai tudingan terhadap keaslian ijazahnya. Sementara itu, proses persidangan terus berlangsung untuk menguji keterangan para pihak dan bukti-bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.*

0 Komentar