Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat bersama Universitas Negeri Padang (UNP) berencana memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan agama di lingkungan perguruan tinggi. Kesepakatan tersebut akan dituangkan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Rencana itu dibahas dalam audiensi Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNP bersama tim Direktorat Akademik dengan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mustafa, di Padang, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penataan mekanisme penugasan dosen pengampu Mata Kuliah Umum (MKU) Pendidikan Agama, khususnya bagi mahasiswa nonmuslim. Kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan dan penyuluhan lintas agama, meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Mustafa mengatakan, audiensi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kesepakatan formal agar koordinasi antara perguruan tinggi dan instansi keagamaan memiliki dasar hukum, alur kerja, serta pembagian kewenangan yang jelas.
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah peninjauan dan seleksi calon dosen pengampu MKU agama nonmuslim. Proses tersebut mencakup validasi kualifikasi akademik, termasuk pemeriksaan ijazah magister (S2) dan kesesuaian latar belakang keilmuan atau teologi calon pengajar.
Menurut Mustafa, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tenaga pendidik yang ditugaskan memenuhi persyaratan akademik dan ketentuan kelembagaan agama masing-masing.
Dari pihak UNP, audiensi dilakukan untuk berkonsultasi mengenai peningkatan pelayanan pendidikan agama, termasuk pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan rohani bagi mahasiswa Kristen dan Katolik.
Dalam pertemuan itu, tim UNP juga menyampaikan bahwa selama ini koordinasi penugasan dosen agama nonmuslim dilakukan secara mandiri melalui gereja atau lembaga keagamaan terkait. Mekanisme tersebut dinilai masih memiliki sejumlah kendala, terutama terkait pembaruan surat tugas, dokumentasi, serta pemantauan tenaga pengajar.
Karena itu, kedua pihak memandang perlu adanya mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur dan terdokumentasi. Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memastikan mahasiswa memperoleh layanan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.
Sebagai tindak lanjut, penyusunan jadwal akademik, administrasi, draf MoU, serta daftar nama calon dosen ditargetkan rampung pada November hingga awal Desember 2026. Dokumen kerja sama tersebut selanjutnya diharapkan dapat diterapkan dalam penjadwalan perkuliahan semester mendatang.
Audiensi tersebut turut dihadiri Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Yesri Elfis dan Pembimas Katolik Henrikus Jomi.*

0 Komentar