JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian publik. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.
Dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya diumumkan oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang dikenal dengan Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut pada dasarnya digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum melalui mekanisme penyadapan yang memiliki dasar dan kewenangan sesuai ketentuan.
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.
Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan tanpa kewenangan, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan catatan atau file log penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana sistem digunakan dan siapa saja yang terlibat.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dan pendalaman perkara.
Ketiga tersangka juga diberitakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa sejauh informasi yang disampaikan, belum ditemukan bukti yang menghubungkan perkara tersebut dengan dugaan pengkhianatan terhadap negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penggunaan sistem penyadapan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum.
Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang berlangsung selama 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Listyo Sigit tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
#HartaKekayaan #ListyoSigitPrabowo #Kapolri #Penyadapan

0 Komentar