Hakim Jatuhkan Vonis untuk Terdakwa Investasi Bodong

BUKITTINGGI, kiprahkita.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, memvonis penjara tiga terdakwa kasus investasi bodong. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp9,2 miliar


Majlis hakim yang diketuai Lukman Nulhakim dengan Anggota Melky Salahudin dan Rinaldi menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing Riza Yulia pidana 5 tahun penjara, Warman Ramadhan dan Warman Hafish masing-masing 4 tahun dan 6 bulan, dalam kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Agam.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riza Yulia selama 5 tahun, Warman Ramadhan dan Warman Hafish masing-masing 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan" ujar Hakim Ketua Lukman Nulhakim pada sidang di PN Bukittinggi secara online, Rabu (3/5) jelang magrib. 


Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan. 


Dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui, ketiga Terdakwa Riza Yulia (38), Warman Ramadhan (28) dan Warman Hafish (28) merupakan warga Jorong Koto Hilalang Ampek Angkek Agam ini.


Ketignya didakwa telah merugikan penanaman modal sebanyak 140 orang mengelola investasi usaha mukena dan selendang, dengan sistem bagi hasil dengan keuntungan 40 persen, dari keuntungan yang didapat dari penjualan mukena dan selendang. 


Ternyata, investasi mukena dan selendang yang dijanjikan ketiga terdakwa selama ini kepada 140 orang investor atau pemodal, tidak ada atau fiktif. Uang yang dijadikan modal digunakan untuk menutup modal dan laba bagi peserta sebelumnya atau pertama. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, para penanam modal sebanyak 140 orang itu mengalami kerugian sebesar 9,2 Miliar.


Atas perbuatan ketiga Terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis dengan dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sementara dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 


Atas vonis putusan itu, ketiga terdakwa yang hadir secara online dari LP Biaro dan kuasa hukumnya serta JPU Zulhelda menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari sejak putusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.


Sementara itu, Pengacara korban 140 orang pemodal atau investor yang hadir dalam sidang di PN Bukittinggi, M. Nur Idris dan Ridwan Putra dari kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Pihaknya akan membicarakan dengan 140 korban, apakah akan melakukan gugatan secara perdata seusai kasus ini dinyatakan berkuatan hukum tetap.


"Jujur kita tidak puas dengan putusan Majelis Hakim. Namun atas putusan hakim ini, kami akan berkomunikasi dulu dengan klien korban 140 orang ini, apakah akan mengajukan gugatan secara perdata. Kita lihat nanti," ujar M. Nur Idris bersama Ridwan Putra. 


Perkara investasi bodong berkedok mukena ini, mulai dilaporkan oleh 140 orang korban melalui kuasa hukumnya sejak tahun 2021 di Polda Sumbar, dan baru bisa dinaikkan ke persidangan tahun 2023.(*)


 source press release; editor musriadi 

Posting Komentar

0 Komentar