Kenaikan Belanja Lebih Tinggi dari Pendapatan


PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra, menyampaikan nota keuangan APBD Perubahan Tahun 2023 kepada DPRD setempat.


Terjadi kenaikan belanja daerah sebesar 3,14 persen. Angka persentase ini, lebih tinggi dari kenaikan pendapatan yang  berada pada 1,08 persen.


Nota perubahan itu disampaikan bupati, Senin (11/11), pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani.


“Anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2023 ini sebesar Rp1.340.812.179.178,- atau terjadi penambahan sebesar Rp40.842.986.328,- atau 3,14 persen, dibandingkan dengan APBD 2023 sebesar Rp1.299.969.192.850,” katanya. 


Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023, ujarnya, mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen atau naik sebesar Rp13.382.685.460 dari target semula sebesar Rp1.240.719.192.850 menjadi Rp1.254.101.878.310.


Kenaikan pendapatan daerah tersebut, imbuhnya, berasal dari peningkatan pada PAD, yang semula ditargetkan sebesar Rp140.021.755.000 naik menjadi Rp142.207.414.769 atau naik sebesar 1,56 persen, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp1.097.377.437.850 naik menjadi Rp1.108.574.463.541 atau naik sebesar 1,02 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp3.320.000.000.


Bupati menambahkan, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp87.710.300.868, atau terjadi penambahan sebesar Rp27.460.300.868,- (45,58 persen) dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60.250.000.000.


Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD 2023, tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar satu miliar rupiah, yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Datar. 


“Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan kerangka kebijakan, yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan,” jelasnya.

 

Menurut Eka, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2023, disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah tersebut.


Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023 ini, ujarnya, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.


Bupati juga menyadari, masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang belum dapat di alokasikan pendanaannya. Pemerintah daerah, katanya, mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas  pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan.


Pimpinan sidang Rony menyampaikan, pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, rencananya akan dilaksanakan Rabu (13/9) ini.(prokopimtd; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar