Padang Punya 317.459 Pekerja Bukan Penerima Upah


PADANG, kiprahkita.com - Angka pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal di Kota Padang mencapai 317.459 orang. Sementara pekerja sektor formal 106.754 orang.


Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Jumat (8/9/2023), mengatakan hal itu, saat memberi sambutan pada kegiatan Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


"Angkatan kerja di Kota Padang berjumlah sebanyak 424.213 pekerja, terdiri dari pekerja sektor formal sebanyak 106.754 pekerja, dan pekerja pada sektor informal atau pekerja bukan penerima upah sebanyak 317.459 pekerja," ucapnya.


Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, imbuhnya, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk bekerja pada sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, baru sebanyak 15.414 pekerja, atau hanya sekitar 5,01 persen dari total BPU. 


Untuk itu, menurutnya, Pemerintah Kota Padang terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, dan berupaya mendorong para pekerja, bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Kita terus bergerak dan mendorong aktivasi pekerja bukan penerima upah. Hal ini memang belum optimal dan menyeluruh, masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang.


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Afriansyah Noor, pada kesempatan itu menjelaskan, melalui acara edukasi itu, nantinya seluruh pekerja noninformal mampu mengajak orang di sekitarnya, untuk lebih perhatian terhadap hal ini.


"Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, dan menjadi tantangan bagi upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Hanya dengan Rp16.800 perbulan, kesejahteraan keluarga dapat terjamin," tuturnya.  (kominfopdg; ed. mus) 

Posting Komentar

0 Komentar