![]() |
NAJMUDDIN M. RASUL |
PADANG, kiprahkita.com - Mengemukanya wacana mempercepat jadwal pendaftaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), memicu tanya dari berbagai kalangan.
Selain dikhawatirkan 'ada udang di balik batu', wacana itu juga akan mengganggu pedoman dan tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ide ini mungkin baik, namun berdampak pada roadmap pelaksanaan Pemilu 2024, yang selama ini telah menjadi pedoman kerja KPU," respon Dosen Universitas Andalas (Unand) Padang Najmuddin M. Rasul, Ph.D.
Menurutnya, wacana ini menimbulkan pertanyaan dari elit-elit partai politik, kecuali mereka yang mendukung wacana ini dan sebagian publik. Sebab, ujarnya, tak ada badai tak ada hujan, tiba-tiba muncul wacana percepatan pendaftaran Capres-Cawapres.
"Setahu saya, walaupun PKPU bukan UU, tetapi penetapan PKPU melalui musyawarah di Komisi II DPR-RI. Ini memerlukan waktu yang relatif lama. Jika wacana ini menjadi kenyataan, maka bisa mengganggu kinerja KPU, karena akan merubah roadmap KPU," jelas pakar komunikasi politik itu.
Najmuddin curiga, wacana ini justru menjadi sinyal untuk menjadikan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai tersangka. Artinya, kata dia, Cak Imin gagal men jadi peserta Pilpres, dan dengan sendirinya Anies Baswedan pun gagal ikut kontestasi dalam Pilpres 2024.
Jika ini yang menjadi latarbelakang lahirnya wacana tersebut, menurut Najmuddin, maka wacana ini merusak tatanan demokrasi. Bahkan memancing lahirnya asumsi dan pertanyaan, apakah ada kaitannya dengan ketidaksukaan rezim terhadap Koalisi Perubahan untuk Persatuan?
"Menurut saya, sebaiknya di tahun politik ini, pemerintah fokus saja pada pekerjaan, dan bagaimana menyukseskan helat demokrasi siklus lima tahunan ini. Mudah-mudahan wacana ini turut membawa makna positif," ujarnya.(mus)
0 Komentar