Banyak Tempat Terlarang Memasang Media Kampanye


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Partai politik peserta kampanye diminta meningatkan kepada para kadernya, agar tidak memasang media untuk kampanye pada tempat-tempat yang dilarang.


Tempat-tempat yang dilarang pemasangan media kampanye atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu adalah tiang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok milik pemerintah maupun milik pribadi yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman.


Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususya pada Pasal 12 huruf b.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sarpol PP Damkar) Kota Padang Panjang Benny, Rabu (11/10) menegaskan, agar semua pihak memahaminya, seiring dengan semakin dekatnya Pemilu 2024. Pihaknya pun melakukan sosialisasi kepada perwakilan partai politik. Sosialisasi itu juga disertai dengan peninjauan ke lapangan.


"Kita berharap setelah sosialisasi dan peninjauan lapangan, perwakilan parpol dapat menyosialisasikan kembali kepada timnya masing-masing, sehingga pemasangan APS lebih tertib dan tidak merusak keindahan kota," katanya.


Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Herick Eka Putra menambahkan, pihaknya akan berupaya menegakkan aturan yang termaktub dalam perda itu, termasuk ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker untuk materi apapun, dan tidak terikat dengan masa kampanye.


"Nanti setelah masuk masa kampanye, pemasangan APS menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat peninjauan lapangan bersama peserta sosialisasi ke kawasan Jalan M. Yamin, ditemukan adanya baliho, spanduk, poster, stiker APS yang melanggar tata cara pemasangannya. Ini kita ingatkan langsung kepada perwakilan parpol," ujarnya.(kominfopp; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar