LAMPUNG, kiprahkita.com - Sebuah kasus dugaan korupsi yang sedang diperiksa Polda Lampung, berpotensi merugikan negara hingga Rp439,55 miliar rupiah, dalam proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
![]() |
Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.(tribratanews.polri.go.id) |
Angka-angka itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, sebagaimana dirilis pada laman resmi tribratanews.polri.go.id, yang diakses dan dikutip pada Sabtu (21/10).
Menurutnya, angka-angka kerugian negara itu ditemukan, ketika dilakukan audit jumlah pembayaran 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak pembangunan bendung itu.
"Audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, di mana hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran, sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi," ujarnya.
Setelah penetapan lokasi, lanjut Umi, terdapat dugaan mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan pada bidang-bidang tanah pembangunan Bendungan Margatiga, yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600.
Padahal, tegasnya, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743. Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan, sebagai uang ganti kerugian sebesar Rp82.201.502.142.
Audit tahap kedua, menurutnya, dilakukan terhadap 306 bidang tanah genangan. Hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran, sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
"Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01. Padahal, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00," jelasnya.
Sedangkanjumlah yang layak untuk dibayarkan sebesar Rp9.835.395.698,99, sehingga dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786.(tribratanews; ed. mus)
0 Komentar