PAGARUYUANG, kiprahkita.com - DPRD Kabupaten Tanah Datar menetapkan, sedikitnya ada sembilan peraturan daerah (perda) yang akan dibahas dan ditetapkan tahun depan. Hal itu sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Penetapan Propemperda 2024 itu dilakukan Selasa (176/10), pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, dipimpin Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, dan Sekretaris Dewan Yuhardi.
Rapat turut dihadiri Bupati Eka Putra, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, walinagari dan undangan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Herman Sugiarto mengatakan, Propemperda 2024 telah melewati serangkaian pembahasan, hingga disepakati sembilan ranperda.
“Awalnya tujuh ranperda, tapi kemudian setelah dilakukan pembahasan, disepakati untuk memasukkan dua ranperda lagi. Ada yang merupakan lanjutan Ranperda 2023 ini,” ujarnya pada rapat itu.
Ranperda yang akakan dibahas pada 2024 meliputi Ranperda tentang Nagari, Kampung Adat Minang, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Berikutnya, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, Grand Design Pembangunan Kependudukan, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045.
Kemudian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Bupati Eka dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan Propemperda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga melahirkan Propemperda tahun 2024.
“Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan peraturan daerah, untuk melahirkan perda yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, sesuai kewenangan daerah, dan peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.(prokopimtd; ed. mus)
0 Komentar