SUNGAYANG, KIPRAHKITA.com - Di Kabupaten Tanah Datar kini sudah ada tanah ulayat yang bersertifikat. Ada tiga bidan dengan luas yang lumayan. Terletak di Nagari Sungayang. Babak baru pengelolaan kekayaan masyarakat hukum adat dimulai.
Sertifikatnya diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Selasa (10/10). Pensertifikatan tanah ulayat itu bagian dari Proyek Percontohan Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Ada tiga sertifikat yang diserahkan oleh menteri pada waktu, yakni untuk tanah seluas Bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi, dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi.
Pada kesempatan itu menteri mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah di tanah ulayat, sengketa, dan konflik pertanahan, sesuai arahan presiden.
"Apa yang dilaksanakan hari ini, berawal dari saya diperintahkan pak presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, yang rentan konflik dan sengketa,” katanya.
Tjahjanto mengaku bergerak cepat, dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi. Bupati Tanah Datar Eka Putra, sebutnya, juga meminta bertemu langsung dengannya, untuk masalah tanah ulayat itu.
Menurutnya, persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat. Dengan adanya sertifikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi menyambut baik terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang. Dia optimis, hal itu akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah.
Sedangkan Bupati Eka menyampaikan terima kasih kepada menteri dan pihak-pihak yang membantu, sehingga sertifikat itu bisa terbit.
Ucapan serupa jua disampaikan Ketua KAN Sungayang Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang. Program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan tanah ulayat kerap menjadi persoalan, karena belum memiliki kekuatan hukum.
Tanah Ulayat yang sudah bersertifikat ini, nanti dimanfaatkan dan dikelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang, yaitu Suku Chaniago, Piliang, Kutianyia dan suku Mandahiling.(prokopim; ed. mus)
0 Komentar