PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini memang hebat. Untuk menggondol satu unit sepeda motor matic, mereka cuma butuh waktu lima detik. Mereka memang sudah spesialis di bidang ini.
Tapi sehebat-hebat maling, lambat-laun pasti akan tertangkap juga. Buktinya? JB (33), ZK (38), dan ES (26) yang hanya butuh waktu lima detik untuk mencuri satu buah sepeda motor itu, bertekuk lutut di tangan jajaran Satuan Reskrim Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, Jumat (20/10), di Mapolres Padang Panjang mengatakan, kepada petugas kepolisian, ketiganya mengaku, incaran utamanya adalah sepeda motor jenis matic, karena mudah untuk membobolnya.
"Pelaku JB menyebut, mereka cuma butuh waktu lima detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya. Hasil curian itu dijual hanya dalam kisaran harga Rp1 juta hingga Rp3 juta," katanya.
Donny menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/10), sekira pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima laporan polisi di Polsek Batipuh pada Sepember 2023, oleh pelapor Akbar Fadillah yang kehilangan sepeda motor. Waktu sepeda motornya hilang itu, menurut kapolres, pelapor sedang berburu babi di Batipuh.
Setelah mendapat laporan, polisi pun mengincar keberadaan pelaku. Pada Rabu itu, jelasnya, polisi menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh.
Setelah itu, sekitar satu jam usai penangkapan JB, petugas kepolisian pun menangkap ZK dan ES di daerah Tambangan Kecamatan X Koto.
"Pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian, yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Para pelaku yang sudah ditangkap itu, mengaku melakukan aksinya di sebelas Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan kunci leter T. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak delapan unit sepeda motor matic, satu kunci leter T beserta empat anak kunci leter T.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku kami menerapkan pasal 363, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.(mus)
0 Komentar