JAKARTA, kiprahkita.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) untuk Pemilihan Presiden (2024), besar kemungkinan cuma tiga. Kalau lebih, tidak akan melampaui empat pasangan.
Sedangkan koalisi partai politik yang akan mengusung capres capwapres itu, nampaknya hanya tiga poros. Mencermati realitas demikian, maka waktu pendaftarannya tiak perlu selama sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November 2023.
"Waktu pendaftaran capres itu dipersingkat menjadi 19-25 Oktober 2023. Hingga Sabtu (21/10) pagi, sudah ada dua yang mendaftar, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata Anggota Komisi II DPR RI H. Guspardi Gaus.
Guspardi pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024 di Senayan, Jakarta, Kamis (19/10), mengatakan, mempersingkat waktu pendaftaran pasangan capres cawapres itu sudah berdasarkan kajian, diskusi dan sebagainya oleh semua elemen terkait.
Selain itu, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah memutuskan memperpendek jadwal pendaftaran itu, juga berdasarkan berbagai masukan, saran, dan diskusi yang panjang, sehingga ia mengingatkan akan semua partai politik, bisa mempersiapkan dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
”Kami berharap kepada seluruh petinggi partai politik dan tokoh-tokoh yang akan diusung. Tentu harus mempersiapkan diri agar pelaksanaan yang begitu tidak terlalu panjang. Untuk diwanti-wanti waktu yang tersedia itu, jangan sampai melewati batas ketentuan yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.(dpr.go.id; ed. mus)
0 Komentar