PADANG, kiprahkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pembangunan di bidang ketahanan pangan.
Penyiapan legislasi itu sudah berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Untuk itu, Pemko Padang melalui organisasi perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Perikanan dan Pangan, mengadakan Diskusi Publik dengan melibatkan semua elemen terkait, Rabu (11/10).
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Perikanan dan Pangan Nila Sari Ardi menjelaskan, diskusi publik dalam rangka proses pembentukan peraturan daerah sangat diperlukan.
“Dalam Naskah Akademik akan dipaparkan alasan-alasan, fakta-fakta dan latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunnya ranperda ini, sehingga dipandang penting dan mendesak diatur dalam peraturan daerah,” jelasnya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang, diakses dan dikutip pada Kamis (12/10) pagi.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar. Pemerintah daerah, katanya, diwajibkan agar memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pangan, karena itu menjadi tanggungjawab dalam rangka menghormati, memenuhi, melindungi, dan melaksanakan hak asasi manusia atas pangan.
Walikota Padang dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Habibul Fuadi menjelaskan, ketahanan pangan merupakan suatu kondisi di mana terpenuhinya pangan bagi negara, sampai dengan perseorangan dan rumah tangga.
“Di suatu daerah, ketahanan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. Baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan begitu, imbuhnya, dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah, pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek dan kondisi di daerah tersebut, salah satunya ialah dengan merancang suatu peraturan daerah mengenai ketahanan pangan.(kominfo pdg; ed. mus)
0 Komentar