JAKARTA, kiprahkita.com - Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024 tak lama lagi. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, dan DPD.
![]() |
tribratanews.polri.go.id |
Segala persiapan terus dimaksimalkan. Tapi yang paling dicemaskan itu adalah meletusnya konflik, karena perbedaan pilihan, kendati pada dasarnya bangsa Indonesia sudah biasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan.
Sebagai langkah antisipasi, pihak-pihak terkait sudah memetakan daerah rawan konflik terkait, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri.
Versi Bawaslu, daerah rawan konflik yang sudah dipetakan itu adalah Sulawesi Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Papua.
Selain itu, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, daerah otonomi baru di Papua juga sangat mendapat perhatian. Sebab, ujarnya, pemilihan masih menggunakan noken, dan keberadaan penyelenggara pemilu masih baru di sana.
Mengutip informasi yang dirilis pada laman tribratanews.polri.go.id, Bawaslu juga memetakan kerawanan di media sosial, termasuk daerah-daerah yang diduga banyak memproduksi hoaks pemilu, seperti Jawa Barat dan Jakarta.
Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Pol. Muhammad Firman merinci, untuk kategori sangat rawan, ada dua provinsi yakni Provinsi Papua dan Sulawesi Utara. Dua provinsi ini, juga masuk ke dalam pemetaan Bawaslu.
Sedangkan daerah kabupaten kota, di antaranya Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Aceh Utara.
Provinsi yang masuk kategori rawan adalah Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sulawesi Tenggara, Maluku, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, dan Maluku Utara. "Serta 98 kota dan 416 kabupaten," katanya.
Sebagai upaya menjamin Pemilu 2024 berjalan aman dan damai, Polri menggelar Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang berlangsung November 2023-Oktober 2024. Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran pada setiap tahapan di Pemilu 2024.
USIA CAPRES
Persoalan yang juga hangat diperbincangkan adalah tentang usia calon pesiden dan wakil presiden. Gugatan batasan usia itu, kini prosesnya sedang menggelinding di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, peraturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, akan selalu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Saat ini PKPU batas usia capres cawapres masih 40 tahun. Kalau nanti ada aturan baru, ya kami sesuaikan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, usai acara diskusi Polri, Rabu (11/10).
Sebelum pendaftaran capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023 nanti, imbuhnya, KPU akan mengumpulkan seluruh parpol untuk sosialisasi. KPU juga akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan melakukan pengecekan kepada para bakal calon.(TBNews; ed. mus)
0 Komentar