![]() |
tribratanews.polri.go.id |
JAKARTA, kiprahkita.com - Kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 terus menggelinding. Kamis (12/10), Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka.
Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menjelaskan, tersangka baru itu adalah VW dan DR. Keduanya terbukti melakukan pengaturan skor klub X dan Y pada pertandingan November 2018.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” ujar Wakabareskrim Polri itu.
Edi, sebagaimana dirilis pada laman tribratanews.polri.go.id menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan pada Juli 2023. Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, dari penyidikan ditemukan, tersangka DR merupakan penyokong dana kepada VM meminta agar klubnya dimenangkan. Lalu, tersangka VW yang merupakan pemilik klub bola, melobi wasit dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y, dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"DR berperan sebagai penyandang dana, jelas ya. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan dari klub Y," jelasnya.
Penyidik juga sudah menetapkan wasit berinisial AR, namun kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.(*/mus)
0 Komentar