Tok! Ranperda Berubah jadi Perda


TANAH DATAR, kiprahkita.com - Tok! Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pun berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Ketokan palu terjadi pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Selasa (17/10/2023), di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, dipimpin Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu bersama Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, serta didampingi Sekretaris Dewan Yuhardi.


Paripurna itu diawali dengan penyampaian hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tanah Datar. Pansus itu terdiri dari H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE selaku penanggungjawab, H. Saidani, SP dan Anton Yondra, SE, MM (wakil penanggungjawab).


Benny Apero, A.Md (ketua), Syafril, SH (wakil ketua), Adrijinil Simabura, SH, MH (sekreraris), dengan anggota-anggota Jonnedi, SE, MM., Drs. H. Azwar R, Abu Bakar, Lc.,  Dedi Irawan, A.Md., Afriman Dt. Majo Indo, Benny Remon, A.Md., Arianto, dan Nurhamdi Zahari


Dari hasil pembahasan DPRD dan pansus, maka struktur ranperda yang berhasil ditetapkan menjadi perda itu, terdiri dari 21 Bab, 164 pasal dengan penjelasannya pasal demi pasal.


Bupati Eka Putra pada kesempatan itu menyatakan,  pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, karena telah melakukan pembahasan yang sangat mendalam, sehingga ranperda bisa ditetapkan menjadi perda. Terima kasih juga disampaikannya kepada jajaran fraksi, komisi, dan pansus.


“Sumbangan pemikiran yang diberikan segenap anggota dewan yang terhormat, sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan, untuk memastikan ranperda yang kita susun menjadi perda, sudah sesuai dengan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” kata bupati.


Eka memujikan, apa yang telah dirumuskan DPRD melalui pembahasan-pembahasan, mencerminkan adanya semangat kebersamaan, dalam mewujudkan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar.


Dengan telah ditetapkannya ranperda menjadi perda itu, imbuhnya, diharapkan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan, otonomi daerah, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan, dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.


Di hadapan anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna, bupati juga menyampaikan langsung kepada semua perangkat daerah terkait, agar menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan perda, sehingga pelaksanaannya dapat sesuai harapan.


Selain itu, bupati juga menyebut perlunya penyebarluasan informasi perda ini kepada semua elemen terkait menggunakan media massa, baik bercetak maupun elektronik, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.


Bupati juga meminta OPD dan instansi terkait agar menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan anggota DPRD, khususnya melalui komisi dan pansus, saat melakukan pembahasan, serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami selaku kepala daerah bersama wakil bupati, dan jajaran DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar, yang merata dan berkeadilan,” katanya.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar