PADANG, kiprahkita.com - Kabut asap yang menyungkup Kota Padang semakin tebal dan pekat. Bila dicermati dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), maka posisinya berada pada level tidak sehat.
Untuk melindungi warganya dari berbagai penyakit akibat udara tercemar asap itu, Walikota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran bernomor 441.7/5126/DKK/2023, tanggal 18 Oktober 2023.
"Karena semakin tebalnya kabut asap, warga diimbau untuk wajib mengenakan masker. Gunakan minimal masker bedah, atau sebaiknya masker N95/KN95 atau KF94 untuk mengantisipasi terjadinya Infeksi Saluran Pernafasan Akut atau ISPA," sebut Wako.
Dua hari belakangan, kabut asap di Kota Padang memang terbilang cukup pekat. Bahkan pada Rabu (18/10) siang, langit Kota Padang semakin ditutupi kabut asap. Jarak pandang semakin pendek.
Dalam himbauan itu, walikota juga mengajak kelompok rentan untuk menghindari atau menunda dulu kegiatan di luar ruangan. Kelompok rentan itu di antaranya bayi, anak-anak, dan lanjut usia. Mereka rentan terserang gangguan pernafasan, penyakit hidung, dan tenggorokan.
"Segera lakukan pemeriksaan ke layanan kesehatan jika terjadi gangguan pernafasan atau iritasi mata. Perbanyak minum air putih, mengkonsumsi buah-buahan dan sayur," ajaknya, sebagaimana dirilis akun @Diskominfo Kota Padang.
Warga diingatkan untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran sampah.(kominfopdg; ed. mus)
0 Komentar