Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Aktivitas pengisian biosolar di salah satu SPBU.(TBNews)

JAMBI, kiprahkita.com - Polisi dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi, dan didukung Pertamina Patra Niaga Regional, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.


Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) biosolar itu sudah ditangkap, dan diamankan petugas untuk pengusutan lebih lanjut. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Ancaman hukuman terhadap penimbun, industri, dan perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi itu, diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


"Oknum penyalahgunaan tersebut, menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, agar volume tanki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Kendaraannya menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda," jelas Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto.


Atas usaha yang dilakukan jajaran kepolisian itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan Pertamina, memberikan apresiasi. "Kami mengapresiasi serta mendukung penuh, pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Tjahyo, dikutip dari pemberitaan tribratanews.polri.go.id yang diakses pada Ahad (24/12).


Dalam razia yang dilakukan Pertamina bersama Ditreskrimsus, Polda Jambi mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar. 


Oknum penyalahgunaan tersebut, menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar sehingga dapat menampung 200 liter per hari. Kendaraan tersebut juga menggunakan nomor polisi dan QR Code yang berbeda.


"Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa," ujarnya.(TBNews/ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar