15 Pegawai KPK Ditahan dalam Kasus Pemerasan

JAKARTA, kiprahkita.com - Sebanyak 15 orang pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemerasan di Rutan Cabang KPK.


Para tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Rutan Cabang KPK AF, HK (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), DR (PNYD pengamanan), SH (PNYD pengamanan), Rt (PNYD), ARH (PNYD), AN (PNYD), EAP (PNYD), MR (petugas cabang rutan KPK), dan Sh(petugas cabang rutan KPK).


Kemudian RUA (petugas rutan cabang KPK), MA (petugas rutan cabang KPK), Wd (petugas rutan cabang KPK), MAb (petugas rutan cabang KPK), dan RR (petugas rutan cabang KPK).


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, penahanan para tersangka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. "Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan," ujarnya.


Menurut laman infopublik.id, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang sedang dilakukan KPK.


Hal ini bermula dari penggeledahan tiga Rutan Cabang KPK pada 27 Februari 2024, yang juga merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi, berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. 


Bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, termasuk dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang, akan menjadi bagian dari pemberkasan perkara.


Ali menegaskan, penegakan disiplin terhadap oknum pegawai juga dilakukan secara paralel. Inspektorat KPK telah memintai keterangan dan terus melakukan proses pemeriksaan, terhadap pelanggaran disiplin pegawai.


KPK menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan memberlakukan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. 


Proses penyidikan dan penegakan hukum ini, merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.(infopublik.id)

Posting Komentar

0 Komentar