JAKARTA, kiprahkita.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam APBN tahun 2024, kebutuhan anggaran untuk THR mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun," ujarnya, dirilis infopublik.id, Senin (18/3).
Menurutnya, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 14/2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
THR diberikan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Sri menjelaskan, pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, katanya, menjadi momen penting dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilakukan mulai Juni 2024. THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan, namun PPh akan ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 2024. THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Tito menegaskan, pemerintah komit untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah. Pemerintah daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, katanya, diminta untuk segera menyediakan, dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.(infopublik.id; ed. mus)
0 Komentar