![]() |
PADANG, kiprahkita.com - Seiring dengan mendekatnya Hari Raya, banyak pekerja atau buruh yang mulai menantikan Tunjangan Hari Raya (THR), dari tempat kerja mereka. Namun, beberapa di antara mereka menghadapi kekecewaan, karena belum menerima THR tersebut.
Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, pekerja yang tidak menerima THR dapat melaporkannya ke Posko THR. "Bagi pekerja atau buruh yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran, silakan laporkan ke posko kami," katanya.
Hendri menyarankan, agar para pekerja yang belum menerima THR, untuk mengadukan masalah tersebut melalui laman website resmi Kementerian Tenaga Kerja. Website tersebut dapat diakses melalui alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.
Wako menjelaskan, THR seharusnya diterima oleh pekerja, yang telah memenuhi masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Namun, untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional.
"THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Pembayaran THR harus dilakukan secara utuh tanpa ada potongan," tegas Hendri, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang.
Sebelumnya, laman resmi Pemerintah Indonesia infopublik.id memberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sudah seharusnya terbayarkan H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan, sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Hanif.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Hanif menjelaskan, tata cara pembayaran THR telah diatur dengan jelas. Meskipun seorang pekerja baru bekerja satu bulan, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional. Hal ini dihitung dengan membagi jumlah masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.
Hanif menambahkan, nilai THR wajib dibayarkan dalam mata uang rupiah. Namun, dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, memiliki hak untuk menerima THR yang besarnya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Penjelasan Hanif juga mencakup aspek perlindungan terhadap pekerja yang baru bekerja sebentar sebelum Hari Raya.
Menurutnya, pekerja yang direkrut menjelang hari raya menandakan, pekerja tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai kontribusi mereka dengan memberikan THR secara proposional.
Hanif juga menekankan bahwa jika nilai THR yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih besar daripada ketentuan yang diatur secara nasional, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus mengacu pada PP atau PKB tersebut.(*/mus)
0 Komentar