Menkeu Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp5,5 Triliun

 

infopublik.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3), menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung; Jakarta.


Pertemuan ini membahas terkait dugaan tindak pidana korupsi atau fraud, dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Jaksa Agung menjelaskan, kredit yang menjadi fokus terdiri dari beberapa tahapan atau batch. Batch pertama, melibatkan empat perusahaan yang terindikasi melakukan fraud dengan total mencapai Rp2,504 triliun.


"Dalam proses ini, perusahaan-perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ungkap Jaksa Agung, sebagaimana dikutip infopublik.id.


Batch kedua, ujarnya, akan melibatkan enam perusahaan yang terindikasi melakukan fraud dengan nilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk proses recovery asset.


Total dana yang diduga korupsi itu, batch pertama dan kedua, adalah Rp5,5 triliun lebih.


Pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua, untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar tidak melibatkan proses pidana.


Laporan mengenai kredit LPEI ini telah terdeteksi sejak tahun 2019, namun hingga saat ini status para debitur perusahaan tersebut belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam sektor kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.


Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan, kunjungan ini adalah wujud sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, dalam penegakan hukum terkait keuangan negara, sebagaimana halnya penanganan perkara dalam Satgas BLBI dulu.


Menkeu juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dan bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.


"Negara tetap mendukung LPEI dalam meningkatkan ekspor Indonesia, dengan menerapkan tata kelola yang baik, dan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum," ujar Menkeu Sri Mulyani.


Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.(infopublik.id; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar