![]() |
humas polri |
DHARMASRAYA, kiprahkita.com - Seseorang yang disebut sebagai seniman, EK (55), asal Kota Payakumbuh, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil di Dharmasraya.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Punjung, berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil ini. Terduga pelaku ditangkap pada Selasa, 19 Maret 2024 di Padang.
Ada satu terduga pelaku kejahatan lainnya yang juga ditangkap, yakni EH (19), seorang eks pelajar dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Menurut Kapolsek, EK ditangkap karena diduga melakukan penggelapan sebuah minibus nomor polisi BA 1410 VJ milik Roret Zaldi. Kejadiannya di Jorong Bukit Sabalah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sementara EH ditangkap karena diduga terlibat dalam penggelapan dan/atau penipuan sepeda motor BA 2024 VA atas nama STNK Ipin. Kejadian ini terjadi pada Senin, 01 Januari 2024, di Rumah Makan Aur Duri Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan menjelaskan, penangkapan EK didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 15 Maret 2024, mengenai penggelapan mobil.
Sedangkan penangkapan EH terkait laporan polisi Nomor: LP/B/02/I/2024/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 05 Januari 2024, tentang penggelapan dan penipuan sepeda motor.
Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin Kapolsek AKP Iin Cendri, SH.MM, bersama Kanit Reskrim IPDA Andria Eriza, SH, dan tiga anggotanya Aiptu Restova Wandrio, IPDA Rahmat Hidayat, Briptu M. Ihsan Ashari melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang dengan kerja sama Satreskrim Polresta Padang Polda Sumbar. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
EK akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan EH akan dijerat dengan Pasal 372 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 378 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (humas polri)
0 Komentar