TANAH DATAR, kiprahkita.com - Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumatera Barat, mengakui, Kabupaten Tanah Datar berada di Zona Hijau, terkait dengan pelayanan publik.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, saat berdiskusi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra dan jajaran, di Gedung Indojolito Batusangkar.
Yefri menyebut, kunjungan dan pertemuannya dengan jajaran Pemkab Tanah Datar itu, untuk berbagi pengalaman dan memberikan masukan dalam peningkatan pelayanan publik.
"Kami telah menjalin MoU dengan Pemkab Tanah Datar, dan kami ingin memastikan kesepakatan tersebut diimplementasikan dengan tindak lanjut yang nyata," katanya.
Menurutnya, Ombudsman RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik, dan menghindari praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
"Ada lima sektor bidang pelayanan yang ditekankan, yaitu sosial, pendidikan, kesehatan, perizinan, dan data kependudukan," sebutnya.
Pada kesempatan itu, bupati menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Saya selalu menegaskan, ASN merupakan pelayan masyarakat yang melayani, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ujar Bupati Eka.
Beliau menjelaskan, pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengurusan administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
"Tahun 2023 lalu, Ombudsman RI perwakilan Sumbar memberikan nilai 92,44 atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Tanah Datar. Ini menjadikan Tanah Datar berada di zona hijau dan menjadi peringkat 4 tertinggi di Sumatera Barat," tambahnya.(prokopim tnd; ed. mus)
0 Komentar