Penjabat Kepala Daerah tak Boleh Maju di Pilkada


MEDAN, kiprahkita.com - Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), terkait Isu-isu Strategis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.


Rakor itu digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (27/03). Sugeng mengikuti rakor ini dari Ruangan Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumatera Utara; Medan.


Dalam rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penjabat kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat, sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, dan mereka tidak diperkenankan menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.


Mendagri menekankan, pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada November 2024, mengharuskan para penjabat kepala daerah untuk bersikap netral. 


Hal ini diatur, katanya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. 


Pasal tersebut menyatakan, calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.


Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penjabat gubernur, bupati, dan walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.


Mendagri menekankan, penjabat kepala daerah tidak diperkenankan untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada. 


Mereka yang memiliki keinginan untuk ikut dalam pilkada, harus mengundurkan diri paling lambat lima bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024. 


Mendagri menegaskan, Kemendagri akan memberhentikan dan memberikan sanksi kepada penjabat kepala daerah, yang terindikasi akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada, untuk menjaga netralitas.(kominfo tpt;ed.mus)

Posting Komentar

0 Komentar