Polisi Amankan 80 Ribu Gram Sabu di Bakauheni

BAKAUHENI, kiprahkita.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menggelar Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Operasi ini dilakukan atas kerjasama dengan Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniag0 mengungkapkan,  operasi dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 3 Maret hingga 12 Maret 2024.


"Dalam operasi ini, berhasil diamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja," ujar Erdi, sebagaimana diberitakan tribratanews.polri.go.id, diakses dan dikutip pada Ahad (17/3) pagi.


Erdi menjelaskan, operasi ini melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri, yang terdiri dari enam ekor anjing K9 dengan kemampuan pelacakan narkoba. 


Keenam anjing K9 tersebut berasal dari ras German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador, yang memiliki kemampuan penciuman dengan 600 juta reseptor, yang tidak dapat digantikan oleh alat deteksi apapun.


"Keenam anjing K9 ini dikendalikan oleh enam pawang terlatih, dan didukung oleh delapan personel pelindung, yang telah memiliki sertifikasi pawang K9, dan telah lulus pelatihan di DS ATTA Amerika Serikat," tambahnya.


Operasi ini menargetkan kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni, dengan fokus melacak keberadaan narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan, maupun orang.


"Ketika anjing K9 mendeteksi keberadaan narkoba, mereka akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk, atau menggonggong," jelasnya.


Selanjutnya, barang bukti yang berhasil ditemukan akan segera diamankan oleh pawang atau personel pelindung unit K9 untuk dilanjutkan dengan tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian.


"Erdi menegaskan bahwa selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi selalu terjaga dalam kondisi aman dan kondusif," pungkasnya.(TBNews; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar