Polisi Umumkan Uji Kebohongan Tersangka Pembunuh Anak Artis

tribratanews.polri.go.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan, terhadap tersangka YA dalam kasus pembunuhan D (6), yang merupakan anak artis terkenal TT. 


Kasus ini semakin menyedot perhatian, karena melibatkan artis terkenal dan tersangka disebut-sebut juga mempunyai hubungan dengan orangtua korban.


Dari hasil tes tersebut, terungkap adanya kebohongan yang dilakukan oleh tersangka. "Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari rilisan pada laman tribratanews.polri.go.id, Selasa (10/3) pagi.


Menurutnya, hasil pemeriksaan memaparkan, dugaan kebohongan pertama yang dilakukan oleh tersangka YA, adalah terkait keterangan mengenai penelusuran CCTV di sekitar kolam renang. 


Informasi mengenai pencarian CCTV tersebut, ujaranya, ditemukan oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka.


Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, hasil tes poligraf juga menunjukkan adanya kebohongan pada pernyataan terkait kekerasan fisik terhadap TT.


"Kemudian, hal yang kedua yang berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari TT. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan, tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.


YA ditetapkan jadi tersangka setelah Direktorat Reserse Krimal Umum Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara pada pekan pertama Februari 2024 lalu. D meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu beberapa waktu lalu mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil kedokteran forensik, terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban, dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).


"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," jelasnya.(TBNews; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar