![]() |
ilustrasi pixabay.com |
JAKARTA, kiprahkita.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Menurut PP itu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024. dan tersedia untuk diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," sebut presiden dalam rilis yang disiarkan laman setkab.go.id, diakses pada Ahad (17/3) pagi.
Dalam pasal 5 PP tersebut, disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Terkait pencairan, THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk THR yang bersumber dari APBN, dan oleh kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.(setkab; ed. mus)
0 Komentar