Tak Ada Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar

ilustrasi dari pushep.or.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tak ada Provinsi Sumatera Barat dalam Surat Keputusan (SK) itu.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dalam siaran persnya menjelaskan, data tentang WPR itu, diungkapkan Plt. Dirjen neral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono, beberapa hari lalu, ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.


"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," tuturnya.


Menurutnya, SK tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, dimana tercatat 19 provinsi yang memiliki WPR, dengan jumlah blok dan luas yang beragam.


Di Provinsi Banten terdapat satu WPR dengan luas 9,71 hektar; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektar; dan Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar.


Berikutnya Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektar; Maluku (2 WPR) 95,21 hektar; dan Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar.


Kemudian Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektar; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektar; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektar; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar.


Bambang menambahkan, sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.


"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya.


Bambang menjelaskan, terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. 


Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).


"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," tandasnya.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar