JAKARTA, kiprahkita.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd., mengecam aksi biadab yang dilakukan seorang pengasuh terhadap anak berusia di bawah lima tahun (balita).
Jasra mengungkapkan hal itu, Senin (1/4), menanggapi beredarnya rekaman aksi biadab oknum pengasuh kepada anak 3,5 tahun di Malang yang sangat memilukan, membuat semua orang tua mengutuk peristiwa tersebut.
Menurutnya, sampai sekarang orang tua korban yang juga selebgram itu sangat shock, dan pengikut 2,5 juta penggemarnya di media sosial mengecam.
"Peristiwanya sangat getir dan membuat kita semua terpukul. Sampai sekarang orang tua korban tidak terima perlakuan pengasuh, dan meminta pelaku di hukum berat," katanya.
Jasra menjelaskan, durasi kekerasan telah berlangsung setahun, setelah pengasuh direkrut dari lembaga profesi penyalur Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sayangnya, sebut dia, lembaga penyalur yang menjanjikan kualitas pekerjanya, ternyata lembaga yang tidak terdaftar, sehingga lepas tanggung jawab.
Bila kita menonton aksi biadab pelaku yang terekam CCTV, sebutnya, tentu sangat geram dan ingin mengutuk pelaku. "Nampak pelaku dengan bengis menyalurkan emosinya, seperti mengejar-ngejar anak sampai dapat, mencakar, menjambak, memukul, menindih, menutup menggunakan buku, boneka untuk menghabisi anak," jelasnya.
Kepolisian telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti buku, boneka, rekaman CCTV.
"KPAI menyoroti aksi biadab tesebut dan mengutuk aksi kekerasan oknum pengasuh dari lembaga PRT tersebut. Anda bisa bayangkan anak di umur 3,5 tahun, yang diminta orang tuanya menghormati pengasuh, karena berbagai alasan orang tua yang mempercayakan, menitipkan sejumlah uang untuk anak jajan selama di tinggal. Figur yang dipercayai sepenuhnya tersebut, justru tidak pernah disangka akan melakukan hal setega itu, kepada anak yang sangat dicintainya," sebut Jasra.
Saya kira, kata tokoh muda asal Pasaman Barat itu, rekam jejak dan komunikasi digital pelaku, bisa di-traking. Misalnya dengan menelusuri informasi siapa sosok mantan suami pelaku, atau ada sosok lain yang memicu emosi pelaku yang luar biasa.
Jasra menegaskan, KPAI selalu mengingatkan, di berbagai kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah.
"Indonesia darurat RUU Pengasuhan Anak untuk disahkan. Karena ini seperti hutang peradaban ya, kisah kisah yang terjadi, seperti yang terjadi pada anak ini, adalah puncak masalahnya, padahal sesuatu yang sangat bisa dicegah," ujarnya.
Dia mengajak semua pihak melakukan langkah konkret dan preventif, dengan bersama-sama mendorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak, agar ada respon yang sama di manapun anak berada.
Ketika terlepas dari pengawasan, kata Jasra, anak-anak tidak bisa dibiarkan melindungi dirinya sendiri, tidak bisa menghindari kekerasan sendiri.
Perlu sistem yang melapisi pengasuhan kita. Harus ada instrument hukum yang melapisi, bisa melindungi, bisa mengurangi dampak resiko, bisa mengawasi, ketika anak terlepas pengasuhan orang tua ya, agar ada perwakilan yang di andatkan, memiliki kompetensi, terakreditasi, terpercaya, profesional mewakili kita, ketika kita tidak hadir untuk anak atau figur kita digantikan, termasuk akreditasi untuk lembaga PRT, ketika ingin mengambil bisnis pengasuhan.
Catatan pengaduan KPAI, sebutnya, kluster kekerasan di ranah privat yaitu pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif, trend angkanya terus meninggi, harus ada upaya luar biasa melapisi, untuk mencegah, mengurangi, dan percepatan penanganan yang tepat.(mus)
0 Komentar