Pilkada Digelar, Ini Jadwal dan Tahapannya


JAKARTA, kiprahkita.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengumumkan,  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan memiliki dua jalur pendaftaran calon kepala daerah.


Selain menjelaskan jalur dan mekanisme pendaftaran, Hasyim juga mengungkapkan jadwal dan tahapan pilkada tersebut, yaitu :


1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;


6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;


10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan, kedua jalur pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan atau independen.


Pendaftaran melalui jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal. Ini karena calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.


"Regulasi terkait hal ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," ujarnya.


Sementara itu, proses pencalonan melalui partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara dalam Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.


Meski demikian, Hasyim menegaskan, untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi mengenai adanya atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.


Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada.(infopublik.com; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar