PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Polres Padang Panjang menangkap seorang residivis kasus curanmor, yang telah lama meresahkan masyarakat.
Pelaku yang bernama RS alias Sauak, seorang pengangguran asal Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Pj Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putrai, dan Kejari Padang Panjang Jerniaty, Kapolres AKBP Kartyana Widyarso WP menjelaskan, penangkapan pelaku RS alias Sauak, dilakukan setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personil di simpang MTsN Padang Panjang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sangatlah signifikan, yaitu 9 unit kendaraan roda dua; terdiri dari 8 unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit yang sudah dibongkar. Polisi juga berhasil mengamankan kunci letter T dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024 lalu di Simpang MTsN Jl. Ganting Kelurahan Bukit Surungan.
Dari keterangan pelaku diketahui, wilayah kejahatan terjadi di beberapa TKP, dengan 5 TKP berada di Wilayah Polres Padang Panjang dan sisanya tersebar di Wilayah Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, pelaku RS alias Sauak merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari rutan Muaro Padang pada akhir bulan November 2023. Pelaku sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 10 bulan karena terlibat dalam kasus curanmor.
Saat ini, sebagaimana dirilis Humas Polres Padang Panjang, jajaran tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang, masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sementara itu, tersangka RS alias Sauak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(mus)
0 Komentar