JAKARTA, kiprahkita.com –Pemerintah Siapkan Reformasi Skema Pensiun PNS Jadi “Fully Funded” Mulai 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah merombak sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa skema pensiun selama ini yang bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi berkelanjutan seiring meningkatnya jumlah pensiunan.
Dalam sistem yang akan diterapkan sejak 2026, pemerintah akan beralih dari skema “pay as you go” — di mana negara membayar langsung hak pensiun dari APBN setiap tahun — menjadi skema “fully funded”. Pada skema baru ini, dana pensiun akan dikumpulkan sejak pegawai masih aktif bekerja, kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh lembaga pengelola dana pensiun profesional sehingga akumulasi dana cukup saat pegawai memasuki masa pensiun.
![]() |
Purbaya menyatakan tujuan perubahan ini adalah untuk menjaga kesehatan fiskal negara serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pensiun di masa mendatang tanpa membebani anggaran negara secara langsung.
Inti Perubahan Skema Pensiun PNS 2026
Skema pendanaan pensiun baru akan menekankan pendanaan mandiri yang dihimpun melalui iuran dari PNS dan pemerintah selama masa aktif bekerja.
Dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional, sehingga pembayaran manfaat pensiun kelak berasal dari hasil investasi dana tersebut, bukan langsung dari kas negara.
Pemerintah tetap berperan sebagai regulator dan penjamin tata kelola, tetapi beban langsung APBN terhadap pembayaran pensiun akan ditekan.
Skema baru diawali dengan masa transisi agar administrasi dan hak pensiunan lama tetap aman dan tidak terganggu. telisik.id
Pemerintah meyakini bahwa skema fully funded ini bukan sekadar teknis akuntansi, tetapi bagian dari reformasi besar dalam manajemen kepegawaian dan pembiayaan sosial yang diharapkan lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Rasionalitas dan Ketahanan Fiskal di Balik Reformasi Pensiun
Perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan salah satu langkah paling signifikan dalam pengelolaan belanja negara sejak beberapa dekade terakhir.
Skema fully funded—yang mengharuskan iuran dana pensiun dihimpun dan diinvestasikan sejak masa aktif bekerja—ditetapkan untuk menggantikan sistem pay-as-you-go yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan ini dirancang untuk memperkuat keberlanjutan fiskal jangka panjang, terutama di tengah pertumbuhan jumlah pensiunan yang terus meningkat setiap tahun. telisik.id
Sistem pay-as-you-go memiliki logika sederhana: negara membayar pensiun dari kas negara setiap tahun, sesuai kewajiban yang jatuh tempo. Di satu sisi, mekanisme ini memberikan kepastian jangka pendek bagi pensiunan; di sisi lain, ia secara sistemik menciptakan beban fiskal yang semakin berat karena rasio pensiunan terhadap pegawai aktif terus naik.
Reformasi ke fully funded mencoba menghentikan “lingkaran bergantung pada APBN” ini, dengan memindahkan tanggung jawab pembiayaan ke dana yang terakumulasi dari iuran sepanjang masa kerja PNS.
Pertimbangan Keberlanjutan vs Hak Pensiunan
Reformasi ini nampak pragmatis secara makro: mengurangi risiko lonjakan belanja pensiun yang dapat menggerogoti kemampuan fiskal negara—terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan investasi infrastruktur dan sosial lainnya. Namun, kritik tajam perlu diarahkan pada aspek keadilan antargenerasi dan perlindungan hak pensiunan eksisting.
Regulasi baru sejauh ini menegaskan bahwa pembayaran manfaat bagi pensiunan yang sudah berjalan tidak akan berubah nominalnya, sementara fokus utama adalah pada PNS aktif dan generasi baru pegawai. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa mekanisme baru bisa memperlemah ekspektasi pensiunan terhadap jaminan kesejahteraan yang stabil jika investasi dana pensiun menghadapi risiko pasar. Pengalihan beban sebagian kepada PNS aktif juga menimbulkan pertanyaan seputar daya saing total kompensasi ASN, terutama dibandingkan dengan pekerja sektor swasta yang memiliki skema jaminan sosial berbeda.
Implikasi Politik dan Sosial Kebijakan
Secara politik, langkah ini menunjukkan sikap tegas Purbaya dalam merestrukturisasi pengeluaran negara untuk menyehatkan APBN—suatu posisi yang jarang menarik dukungan populis karena dampaknya tidak langsung terasa oleh sebagian besar publik. Dalam konteks ekonomi makro, ini bisa dilihat sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan jangka panjang dan pertumbuhan anggaran yang lebih berkelanjutan.
Akan tetapi, dalam ranah sosial, reformasi ini berpotensi menjadi batu uji legitimasi pemerintah apabila masyarakat sipil, terutama ASN dan pensiunan, merasa haknya ditunda atau dikompromikan demi efisiensi fiskal. Blitar Kawentar
Bahkan di masa lalu, isu pensiun PNS sempat menjadi sumber spekulasi dan misinformasi—termasuk klaim manfaat besar atau kenaikan gaji pensiunan—yang kemudian ditarik kembali atau diklarifikasi oleh pihak berwenang seperti PT Taspen karena belum ada keputusan resmi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi kebijakan yang transparan dalam tahap implementasi. telisik.id*

0 Komentar