Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP

ilustrasi dari rri.co.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan bahwa mulai Sabtu (1/6/2024), pembelian LPG 3 kilogram akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG lebih tepat sasaran dan mendata konsumen dengan lebih baik. "Seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian. Data tersebut akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujarnya.


Hingga April 2024, ada 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan LPG 3 kilogram di seluruh Indonesia. Riva mengungkapkan bahwa tujuan pencatatan ini adalah untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran.


"Sampai 30 April 2024, sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga," jelas Riva, dikutip dari laman infopublik.id, Rabu (29/5).


Hingga akhir April, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem, dengan rincian 35,9 juta dari sektor rumah tangga, 5,8 juta dari usaha mikro, 12,8 ribu dari petani, 29,6 ribu dari nelayan, dan 70,3 ribu dari pengecer. Pengecer diakomodasi hingga 20 persen dari total pendaftaran.


Pengecekan data juga dilakukan dengan mengkomparasi data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PK3E), milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang mencakup kelompok Desil 1 hingga Desil 7.


Meskipun begitu, Riva mengakui, saat ini belum ada acuan pasti mengenai konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian LPG 3 kilogram. "Kami tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tetapi tidak terdata dalam Desil 1 hingga Desil 7," tambahnya.


Dengan kebijakan baru ini, diharapkan subsidi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. 


Pertamina terus bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(*)

Posting Komentar

0 Komentar