Harta Benda


Oleh Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd. 

Dosen Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta


OPINI, kiprahkita.com - Harta benda merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau material dan dapat dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau entitas, mencakup fisik dan non-fisik; property, tanah, rumah, bangunan, dan tanaman. Kendaraan, mobil, sepeda motor, dan pesawat. 


Barang kebutuhan, perabotan, elektronik, peralatan rumah tangga, dan pakaian. Uang, tunai, tabungan, investasi, dan aset keuangan lainnya. Harta Berharga, perhiasan, barang seni, dan koleksi antik. Kekayaan intelektual, hak cipta, paten, merek dagang, dan lisensi. Investasi, saham, obligasi, properti investasi, dan dana investasi. 


Harta benda tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kekayaan, atau digunakan sebagai investasi untuk tujuan masa depan. 


Pengelolaan dan perlindungan harta benda menjadi penting untuk memastikan keberlangsungan keuangan dan kesejahteraan individu, keluarga, atau organisasi.


Harta benda tersebut perlu dipastikan didapat, diperoleh, dikuasai dan dimiliki oleh personal dan entitas dengan jalan yang halal, legal formal dan prosedural, punya rekam jejak historical sehingga dapat dipastikan bahwa personal dan entitas layak dan sah memilikinya. 


Tentu terkait dengan kepemilikan dan penguasaan, personal dan entitas memiliki kewajiban terhadap harta benda tersebut, pemeliharaan, perawatan dan pembayaran pajaknya terhadap negara. 

 

Tetapi dalam kehidupan sosial dewasa ini banyak kepemilikan harta benda yang rada tidak jelas, dari mana didapat, dan bagaimana mendapatkannya, tahu-tahu seseorang sudah menjadi orang kaya baru. 


Ada juga fenomena menarik, orang suka dengan kerja ringan penghasilan besar, maka muncullah para oportunis dalam konteks negatif, oportunitas sebenarnya positif, seorang yang cerdas dalam membaca dan menangkap peluang dan kesempatan untuk memanfaatkan momentum. 


Oportunitas negatif, memanfaatkan peluang untuk meraih keberuntungan yang perolehan di luar kewajaran dan kepantasan, mengolah sesuatu hal yang dapat dimanfaatkan mendapatkan harta benda, menelikung teman akrab dalam mengambil keberuntungan proyek instan, mengkadali teman sendiri untuk keuntungan diri, semua trik dimanfaatkan untuk penambahan harta benda dengan pekerjaan ringan dengan resiko berat secara nilai, psikologis dan relasi sosial. 


Ibadah Ramadhan yang baru saja sebulan kita laksanakan di finishing dengan puasa Syawal, kemudian masuk bulan Zulqaedah, dilanjutkan dengan Zulhijjah. 


Pada Syariah Ramadhan Allah SWT sangat lengkap memberikan paket kepada manusia, terutama orang beriman untuk melaksanakan puasa Ramadhan, Qiyamur Ramadhan yang diakhiri dengan larangan Allah SWT terhadap harta bathil:


“Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu membawa urusan hart aitu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah ayat 188).


Ayat ini mengakhiri dari ayat Al-Baqarah 183 tentang kewajiban berpuasa bagi orang yang beriman dan bertaqwa dengan melaksanakan kewajiban puasa sebagaimana Syariah sebelumnya. 


Melaksanakan ibadah puasa dilakukan hanya untuk orang yang sanggup secara fisik, orang yang lagi sakit dan bepergian yang memerlukan beban fisik, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, boleh diganti dengan membayar fidyah dan mengganti di luar bulan Ramadhan. 


Bulan Ramadhan tersebut bukan hanya berpuasa, tetapi juga pada bulan tersebut Allah mensyariahkan ajarannya dan menurunkan kitabnya, sehingga Allah memberikan bonus khusus kepada para shoimun yang menegakkan qiyamur Ramadhan dan mengoptimalkan bulan Ramadhan sebagai tarbiyatunnafsi dan tarbiyatus sosial, diberikan kebaikan yang sangat besar oleh Allah SWT dengan sebutan lailatul qadar, kebaikan yang sejajar dengan kebaikan seribu bulan. 


Karena ummat Nabi Muhammad SAW tidak equal dengan ummat sebelumnya yang berpuasa full satu bulan siang malam, maka berbasis kedekatan dan kesayangan serta kemahatahuan Allah terhadap kemampuan dan kekuatan manusia.


Maka Allah memberikan keringanan dalam Syariah puasa Ramadhan, bahwa puasa Ramadhan dalam bentuk menahan lapar dan hubungan seks cukup pada siang hari saja, pada malam harinya boleh melakukan hubungan seks suami istri dan boleh makan minum, tetapi jangan berhubungan intim suami istri tatkala lagi melaksanakan I’tikaf di masjid (Al-Baqarah 187).


Baru pada ayat 188 Allah SWT memberikan larangan tegas dan jelas bahwa janganlah kamu memakan harta benda sesama dengan jalan bathil, tidak legal formal, dan berbasis keridhaan, tetapi melakukan legalisasi yang culas, sehingga mendapatkan kepemilikan dari keculasan tersebut. 


Puasa Ramadhan pelatihan khusus diberikan kepada orang beriman dan bertaqwa untuk menahan diri dalam makan, minum dan hubungan biologis yang sah pada siang hari semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Untuk melatih diri dan mengendalikan diri, emosi, psikologis dan fisiologis untuk mentaati yang disyariahkan Allah secara konkrit, nyata dan terlihat secara kasat mata. 


Puasa makro dalam keseharian adalah menahan diri seorang mukmin, muttaqin, muhsinin dan siddiqin, untuk tidak pernah memakan, menguasai dan memiliki harta benda dari perolehan yang keluar dari koridor dan ketentuan yang berlaku.


Sekalipun memiliki peluang dan kekuasaan untuk mendapatkannya, atas keimanan, ketaqwaan dan keihsanan yang disandang, kita menahan diri untuk hanya mendapatkan dan memiliki hara benda sesuai dengan kepantasan, hak, dan berdasarkan ketentuan yang legal formal yang sudah ditempuh dan dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak. 


Janganlah bangga memiliki harta banyak dan dihormati, tetapi perolehannya berlepotan dalam aspek legal dan keridhoaan, jadilah orang yang memiliki harta yang banyak dan sah secara legal formal serta di rhedoi oleh pemberinya, dan janganlah sedih dengan minimnya harta, bahagialah karena hartanya murni dan diredhai serta barokah di dunia dan akhirat. 


Nashrun Minnallah wa fathun qarib.***

Posting Komentar

0 Komentar