PADANG, kiprahkita.com - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang. melaksanakan penandatanganan Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan enam Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR).
Penandatanganan kesepakatan kerjasama koordinasi di wilayah kerjanya itu, dilakukan Selasa, 30 April 2024, disaksikan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Tri Kusworo.
Enam kantor SAR yang terlibat dalam penandatanganan LOCA adalah Kantor SAR Kelas A Padang, Kantor SAR Kelas B Palembang, Kantor SAR Kelas B Mentawai, Kantor SAR Kelas B Pangkal Pinang, Kantor SAR Kelas B Jambi, dan Kantor SAR Kelas B Bengkulu.
Penandatanganan LOCA ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penanganan kecelakaan pesawat udara, salah satu tanggung jawab utama Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban).
Kepala Otban Wilayah VI Capt. Megi H. Helmiadi, menekankan pentingnya komitmen terhadap keselamatan penerbangan.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan 'search and rescue' atau pencarian dan pertolongan, kami menyadari betapa krusialnya peran Basarnas dalam situasi darurat tersebut," ujar Megi.
Tim SAR, menurutnya, merupakan garda terdepan dalam merespon keadaan darurat dan kecelakaan pesawat udara, sehingga kecepatan, ketepatan, keahlian, dan koordinasi yang baik adalah kunci dalam menangani situasi yang sangat mendesak.
Melalui LOCA ini, Kantor Otban Wilayah VI Padang dan Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya, berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi efektif untuk mencapai keberhasilan dalam pencarian dan pertolongan.
Komunikasi yang efektif sangat penting dalam penanganan kecelakaan pesawat udara, karena memerlukan keterlibatan berbagai pihak dengan berbagai spesialisasi.
LOCA juga mencakup aspek komunikasi antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dan Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya, dengan jaminan bahwa informasi dapat dipertukarkan dengan cepat dan tepat untuk respon yang efisien.
Kesiapan dan keterampilan tim SAR dalam penanganan keadaan darurat dibangun melalui pelatihan berkala dan simulasi, untuk memastikan kesiapan dan profesionalisme tim.
Kepala Basarnas Tri, menyambut baik penandatanganan LOCA ini. Dia menyebutkan, kegiatan serupa telah dilakukan di Otban Wilayah 2 dan akan terus berlanjut hingga wilayah X.
"LOCA yang pertama kali diimplementasikan pada 2019, kini diperbaharui dan dilanjutkan," kayanya.
Dia menegaskan, pencarian dan pertolongan merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang serta peraturan Kementerian Perhubungan RI, di mana Indonesia sebagai anggota ICAO memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencarian dan pertolongan, jika terjadi kecelakaan pesawat udara.
Dalam kunjungan kerjanya ke Padang, Tri Kusworo juga mengunjungi Kantor SAR Padang dan kantor SAR lainnya.(yni)
0 Komentar